Peluang Usaha Menjadi Agen Gas Elpiji Pertamina

Saat ini gas menjadi salah satu bahan kebutuhan pokok untuk banyak orang, baik itu rumah tangga maupun industri yang berhubungan degan makanan. Hal ini menjadikan peluang usaha menjadi agen gas elpiji tentu saja sangat menjanjikan untuk sebagian orang. Berikut ini adalah beberapa tips cara memulai peluang usaha menjadi agen gas elpiji pertamina.

3 Kategori Agen Gas Elpiji Pertamina

Ada tiga macam pilihan untuk menjadi penyalur gas LPG yang bisa anda pilih, diantaranya :

1. Agen Elpiji
Agen elpiji atau biasa disebut dengan agen utama, agen ini sudah mempunyai badan hukum seperti PT atau Koperasi. Artinya seorang yang hendak menjadi agen harus terlebih dahulu mempunyai perusahaan. Karena seorang agen Elpiji ini sebelumnya akan membuat sebuah perjanjian dengan pihak pertamina dan juga sanggup menjual lebih dari 1 ton/hari. Perusahaan ini akan mendapat pasokan langsung dari Pertamina.

2. Sub Agen Elpiji
Anda juga bisa menjadi sub agen elpiji atau orang menyebutnya dengan pangkalan gas. Seseorang yang akan menjadi sub agen elpiji ini juga harus memiliki sebuah perusahaan atau minimal memiliki badan hukum yang jelas. Tugas dari sub agen ini adalah menyimpan dan juga menyalurkan gas elpiji ke para pengecer, dengan jumlah kurang dari 1 ton/hari dan biasanya seorang sub agen ini akan mendapatkan pasokan langsung dari agen pertamina yang resmi.

3. Pengecer
Pengecer adalah sebuah penyalur yang mendapatkan barang dari sub agen. Para pengecer ini bisa siapa saja, baik itu warung, toko atau lainnya. Tidak ada syarat khusus untuk menjadi pengecer. Bisnis menjadi pengecer gas elpiji juga sangat menjanjikan, mengingat pengecer lebih dekat dengan para konsumen.

Kemitraan

Pertamina yang bertindak sebagai pemasok LPG memiliki dan menawarkan program kemitraan kepada pihak swasta yang akan berperan sebagai penyedia jasa untuk pengisian gas elpiji dari pasokan Pertamina.

1. Pendaftaran Calon Mitra

Bagi Anda yang berminat mengikuti kemitraan ini bisa mendaftar melalui situs sppbe.pertamina.com.

2. Persyaratan Calon Mitra

Calon mitra usaha harus berupa badan usaha atau koperasi. Kemudian lokasi pembangunan SPPBE (stasiun pengisian dan pengangkutan bulk elpiji), apakah ada di Pulau Jawa atau di Luar Pulau Jawa. Menurut pihak Pertamina, calon mitra usaha yang mengajukan izin pendirian SPPBE di di Pulau Jawa sudah melebihi target. Namun, Anda tidak perlu khawatir sebab jika mitra usaha sudah mendapatkan izin, tetapi tidak juga kunjung mendirikan SPPBE dalam waktu enam bulan, maka Anda bisa  mengikuti penawaran pembukaan SPPBE di Pulau Jawa yang tidak terealisasikan tersebut. Setelah melakukan pendaftaran secara online, pihak Pertamina akan menyeleksi calon mitra usahanya.

3. Seleksi Untuk Menentukan Lokasi

Pemilihan lokasi menjadi penilaian paling utama dalam persetujuan untuk proses permohonan izin dibangunnya SPPBE. Luas area minimal adalah 75 meter x 68 m kemudian lokasinya bukan merupakan daerah permukiman atau berdekatan dengan sutet. Selain itu lokasi pembangunan SPPBE juga harus sesuai dengan perencanaan jaringan distribusi yang dibuat Pertamina.

4. Seleksi Kemampuan Finansial

Pihak Pertamina akan menilai kemampuan finansial calon mitra usahanya, sebab setiap lokasi SPPBE  yang akan dibangun memiliki nilai ekonomi yang berbeda. Ketika kedua seleksi ini mampu dilewati calon mitra usaha, maka hasilnya akan diumumkan melalui surat elektonik kepada calon mitra usaha dalam kurun waktu seminggu.

Elpiji 3kgUntuk menjadi sub agen gas LPG yang sah atau menjadi seorang pengecer, tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat dan perijinan untuk pangkalan dan sub agen elpiji :

1. Surat Keterangan Kerjasama dengan agen LPG daerah
Sebuah surat keterangan yang menerangkan bahwa sub agen atau pengecer ini akan melakukan kerjasama dengan agen LPG yang ada didaerah tersebut, dengan adanya surat keterangan ini juga para agen dapat mendata, berapa tabung gas yang akan digunakan oleh para sub agen atau pengecer setiap harinya.

2. Surat izin usaha perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan HO atau Hinderordonnantie adalah sebuah surat izin gangguan.
Surat HO ini biasanya akan didapat dari Dinas perijinan yang terdapat di kota Anda. Dengan adanya surat ijin ini maka perusahaan atau tempat usaha Anda dapat menjual tabung gas dengan aman.

3. Surat izin dan rekomendasi
Adalah sebuah surat Keterangan Izin dan juga rekomendasi untuk dapat mendirikan usaha pangkalan LPG di Kelurahan Anda. Surat seperti ini biasanya harus mendapatkan izin dari keluarahan dan RT dan RW setempat.

4. Fotokopi KTP
Anda juga harus menyerahkan fotokopi KTP, selain itu juga menyerahkan foto berwarna dengan ukuran tertentu. Yang terakhir yang ada dalam persyaratan menjadi agen penyalur LPG adalah adanya surat kesanggupan patuh pada peraturan Pertamina.

Surat ini tentunya harus dibuat oleh para pengecer atau sub agen untuk dapat mematuhi berbagai macam persyaratan yang diberikan oleh Pertamina.

Dengan lengkapnya persyaratan yang harus diajukan menjadi agen atau pengecer gas dari Pertamina, maka Peluang usaha agen gas Elpiji akan semakin lebar untuk Anda.

Semoga Bermanfaat !

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *