Sukoharjo – Dinas Perindutrian dan Perdagangan (Desperindag) bersama pihak Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dan seizin dari PT. Pertamina memberlakukan aturan baru pengguanaan segel ganda pada sistem distribusi penjualan gas elpiji 3Kg. Segel saat ini dibuat dua sebagai pengaman dan mempermudah pengawasan.
Kabid perdagangan Disperindag Sukoharho, Bambang Sri Setiyono, Minggu (8/12/2013) menjelaskan bahwa sebelumnya untuk tabung gas 3Kg hanya memakai segel biasa dari PT. Pertamina dengan warna hijau. Sedangkan saat ini dibuat segel pendukung tambahan dengan bahan plastik juga berwarna hijau. Cuma dalam segel tambahan ini diberi identitas khusus nama agen sebagai penyalur.
Segel tambahan ini dipasang oleh pihak SPBE untuk kemudian disalurkan ke agen. Selanjutnya gas elpiji 3Kg yang sudah diberi segel tambahan dijual oleh agen ke pangkalan hingga pengecer.
Dengan segel tambahan ini maka akan mudah diketahui darimana gas elpiji 3Kg itu berasal. Hal tersebut ditegaskan Bambang sangat penting sebagai bentuk untuk pengawasan barang dilapangan.
“Terobosan baru ini diberlakukan mengantisipasi rembesan atau keluarnya gas dari Sukoharjo keluar wilayah. Jadi disegel pertama sudah jelas bahwa warna hijau itu merupakan kuota untuk Sukoharjo. Ditambah lagi segel kedua ada nama dan alamat agen. Jadi kalau sampai barang keluar daerah bisa segera diketahui,” ujar Bambang.
Dengan pemberlakuan segel ganda ini juga mendapat sambutan baik dari para agen, pangkalan dan pengecer. Sebab segel itu mempermudah identitas kepemilikan tabung gas dan untuk menghindari kekeliruan.
Diharapkan setelah ada aturan ini semua tabung gas elpiji 3Kg bisa menerapkan segel ganda. Apabila masih ada yang belum maka diharapkan para pemilik agen, pangkalan dan pengecer termasuk masyarakat bisa segera melapor.
“Kecil kemungkinan tidak disegel karena pemasangan dilakukan langsung di SPBE. Kalaupun ada itu bisa akibat tercecer satu atau dua tabung saja,” lanjutnya.
Bambang melanjutkan bahwa dibeberapa wilayah perbatasan di Sukoharjo memang rawan terjadi rembesan gas elpiji 3kg. Gas dari Sukoharjo kemungkinan bisa keluar daerah, begitupula sebaliknya. Adanya rembesan ini ditegaskanya jelas melanggar aturan karena sebelumnya sudah ada aturan zonanisasi. Artinya penjualan gas elpiji 3Kg diberlakukan sesuai zona yang dibedakan berdasarkan warna segel tabung.
Sumber : Solopos Online