Batam – Keberanian aparat pemerintah kota Batam melakukan penggerebekan tempat penyulingan gas elpiji ilegal di Batuampar mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Bahkan sejumlah warga berharap tindakan tegas juga dilakukan di tempat-tempat lainnya, yang juga mereka ketahui cukup banyak di beberapa wilayah Batam.
Pihak Polsek Batuampar tengah memeriksa tiga orang saksi terkait penyulingan gas elpiji secara ilegal oleh CV Gentama Surya di Batu Merah untuk kelanjutan penanganan secara hukum dan sudah dilakukan penyegelan terhadap cv tersebut.
Terkait penggerebekan gudang CV Gentama Surya, Junior Sales Executive LPG VI Pertamina, Agung Nurhananto mengatakan pihaknya tidak mengetahui tentang aktivitas maupun hubungan antara gudang dengan agen-agen yang menyuplai gas ke tempat itu.
“Kami nggak tahu itu gudang apa. Kami belum memastikan ke agen-agen itu, apakah pemilik gudang itu sub agen mereka atau konsumen, atau alasan lain,” ujar Agung saat dihubungi Tribun Batam (Tribunnews.com Network), Kamis (30/5/2013). Namun diakui Agung, CV itu selalu memesan sekitar lima tabung kepada setiap agen.
Sejak kasus penyulingan gas itu ketahuan, kata Agung pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan agen-agen yang diduga ikut terlibat dalam praktek curang itu.
Diketahui, tabung-tabung gas ukuran 12 kg yang telah dibuka segelnya di gudang itu, diindikasikan berkurang bobotnya hingga 2 kg. Diduga di tempat itu, gas-gas yang disuplai agen-agen dikurangi sebelum akhirnya kembali dilempar ke konsumen.
“Kami langsung rapat internal ke semua agen minta penjelasan secara lisan. Plastik wrap itu ada di tempat, karena memang menurut agen, pemilik gudang memesan gas kepada mereka. Kenapa banyak, memang pesanannya itu dari banyak agen. Biasanya cuma beli lima tabung dari masing-masing agen. Itu kalau menurut pengakuan agen,” paparnya.
Para agen kepada Pertamina mengaku bahwa suplai gas ke gudang tersebut biasanya akan dijual kembali ke restoran-restoran. Pengakuan agen itu masih ditelusuri Pertamina.
Saat ini, ada 11 agen di Kota Batam yang menyalurkan gas 12 kg. Sementara di gudang Han Sun Lai, ditemukan tujuh nama agen yang diketahui dari segel plastik yang dilepas.
Sebagai data, peredaran gas 12 kg di Kepri mencapai 78.000 tabung per bulan. Khusus di Batam terdapat sekitar 2.000 tabung per hari. Sedangkan ukuran 50 kg hanya sekitar 6.500 tabung per bulan.
Meski pengumuman para tersangka belum tahu kapan dirilis, Kadisperindag Kota Batam, Amsakar Achmad mengaku khawatir dengan praktik penyulingan gas di Batubesar juga merambah gas ukuran 3 kg.
“Dari hasil sidak, kami indikasikan ada dua kemungkinan. Pertama pengurangan isi tabung 12 kg, dan kedua pemindahan isi dari 12 kg ke tabung 50 kg. Tapi bukan tidak menutup kemungkinan ukuran 3 kg juga disuling. Sebab untuk gas 3 kg sudah ikut, pastilah lebih murah (disuling ke ukuran tabung besar),” kata Amsakar.
Sumber : Tribunnews online