Bogor – Pemerintah merencanakan penerapan distribusi tertutup Elpiji bersubsidi gas 3kg mulai 2017. Tujuannya agar penyaluran subsidi gas elpiji tepat sasaran dan hanya digunakan oleh masyarakat miskin.
Bagaimana mekanisme penerapan distribusi tertutup elpiji bersubsidi tersebut?
Seperti yang dikutip dari data Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk menerapkan distribusi tertutup Elpiji, masyarakat miskin akan mendapat kartu identitas yang diterbitkan oleh bank yang menjadi rekanan pemerintah dalam menerapkan program tersebut. Kartu harus ditunjukkan saat membeli gas Elpiji bersubsidi.
Tujuan pengadaan kartu tersebut sebagai bukti pembeli Elpiji bersubsidi adalah agar tepat kepada masyarakat yang berhak mendapat subsidi dan mencatat Elpiji bersubsidi yang telah dibeli. Setiap bulannya, masyarakat miskin golongan rumah tangga akan mendapatkan jatah 3 tabung dan usaha kecil menengah akan mendapatkan jatah 9 tabung.
Kartu tersebut digunakan sebagai alat transaksi karena untuk membeli Gas Elpiji bersubsidi harus menggunakan uang elektronik yang diisi pada kartu tersebut.
“Kalau ada pelanggan membeli Gas Elpiji, dia datang ke pangkalan dan membelinya harus non-cash. Jadi nanti uang masuk ke kartu dulu, baru bisa beli Elpiji,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja.
Jika ada masyarakat yang tidak atau belum mempunyai rekening bank, bisa mengisi uang elektronik di pangkalan dengan cara top up yang sudah ada kerja sama dengan perbankan. Untuk menerapkan program tersebut Kementerian ESDM menggandeng bank nasional.
Pembelian elpiji bersubsidi 3 kg dengan uang elektronik tidak hanya berlaku di tingkat konsumen, tetapi juga berlaku untuk pangkalan yang membeli elpiji ke agen dan agen yang membeli elpiji ke PT Pertamina (Persero).
“Nanti dari pangkalan ke agen juga non-cash. Dan langsung ke Pertamina non-cash. Intinya program metode distribusi tertutup itu non-cash”.